PERDES



 
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
KECAMATAN CIRUAS
KANTOR KEPALA DESA BEBERAN
Jl. Nambo – Pulo Telp. (0254) 280 549 Beberan
___________________________________________________________________________________________

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BEBERAN
NOMOR : 009 / SK ADPD / 2015 / X /2009

T E N T A N G

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
BATUAN ALOKASI DANA PERIMABANGAN DESA ( ADPD)
TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BEBERAN

Menimbang  :   a.  Bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan Bantuan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) perlu di bentuk Tim pelaksana kegiatan da bendahara Desa
b.     Bahwa untuk  maksud sebagai mana tercantum dalam butir a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Beberan

Mengingat  :  1.  Undang - undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang pembentukan Daerah - Propinsi Banten,
2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.   Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.   Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan lembaga ketahana Masyarakta desa, atau sebuatan lain ;
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang nama-nama  Desa, Penyebutan desa, Kepala desa , Badan Permusyaratan Desa,m dan perangkat desa;
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan peraturan Desa;
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang tata cara Pemilihan , pencalonan ,pengakatan dan pemberhentian Kepala Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Pertimbangan  Desa.
12. Peraturan Bupati Serang Nomor …. Tahun 2009 tanggal …………….2009  Tentang Petunjuk Pelaksaanan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Pertimbangan  Desa di Kabupaten serang.

Memperhatikan :  Surat Keputusan Bupati serang Nomor ……../ Kep………………../ 2009 Tanggal ……………………..2009 Tentang Penetapan alokasi dana Perimbangan desa di Kabupaten serangtahun anggaran 2009

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :

PERTAMA                 : PERATURAN DESA MENGENAI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes)
TAHUN 2009-2012


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam Peraturan Desa ini dimaksud :
1.      Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.      Daerah adalah Kabuapaten Serang
3.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Serang
4.      Buapat adalah Buapti Serang
5.      Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah .
6.      Desa adalah masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenag untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintah Negara Republik Indonesia
7.      Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, pembangunan  dan Kemasyarakatan .
8.      Pemerintahan Desa Adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
9.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berpungsi menenetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat



Ditetapkan di         : Beberan
                                                                   Pada Tanggal        : 25 Februari 2009

      
         
Ketua BPD Desa Beberan                                                             Kepal Desa Beberan





     H. SURYANA                                                                            H.KHAERUDIN