Pemkab Serang menegaskan bahwa status wilayah Desa Beberan dan Desa Kaserangan sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Serang, sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembantukan Kota Serang.
Jika ada yang berpandangan bahwa dua desa tersebut masih masuk ke Kota Serang, mungkin bacanya kurang utuh,” kata Bustomi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Dia menambahkan, peta Kota Serang yang ada dalam lampiran undang-undang juga menguatkan bahwa dua desa tersebut masuk dalam wilayah kabupaten.
Menurut Bustomi, sebelum UU Nomor 32 Tahun 2007 terbit, Pemkab Serang telah mengusulkan dua desa tersebut ke pemerintah pusat. Sebelumnya persoalan status wilayah dua desa ini sempat diungkap anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Agus Subarli yang menyatakan, dalam Undang-undang 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang disebutkan bahwa Kota Serang terdiri atas enam kecamatan, tanpa disebutkan minus Desa Beberan dan Desa Kaserangan.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang Adhadi Romli menilai, munculnya berbagai pendapat soal Puspemkab, lebih mengedepankan keinginan masing-masing. “Padahal proses penentuan lokasi Puspemkab harus didasarkan pada hasil kajian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),” kata Romli, usai rapat. Ditambahkan, DPRD Kabupaten Serang telah mensahkan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Nama-nama Desa, Penyebutan Desa, Kades dan Perangkat Desa. “Dalam Perda itu kedua desa tersebut masuk Kabupaten Serang,” kata Romli.
Menurut Bustomi, sebelum UU Nomor 32 Tahun 2007 terbit, Pemkab Serang telah mengusulkan dua desa tersebut ke pemerintah pusat. Sebelumnya persoalan status wilayah dua desa ini sempat diungkap anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Agus Subarli yang menyatakan, dalam Undang-undang 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang disebutkan bahwa Kota Serang terdiri atas enam kecamatan, tanpa disebutkan minus Desa Beberan dan Desa Kaserangan.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang Adhadi Romli menilai, munculnya berbagai pendapat soal Puspemkab, lebih mengedepankan keinginan masing-masing. “Padahal proses penentuan lokasi Puspemkab harus didasarkan pada hasil kajian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),” kata Romli, usai rapat. Ditambahkan, DPRD Kabupaten Serang telah mensahkan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Nama-nama Desa, Penyebutan Desa, Kades dan Perangkat Desa. “Dalam Perda itu kedua desa tersebut masuk Kabupaten Serang,” kata Romli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar